KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD meliputi : Pemercepat perubahan (enabler), Perantara (mediator), Pendidik (educator), Perencana (planner), Pemecah masalah (problem solution), Pelaksana teknis (technical roles).
Tugas sebagai KPMD meliputi :
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat
- Membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
- Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan
Fungsi KPMD
- Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
- Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan
- Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
- Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
- Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil
- Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI